Eks Pajak Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Rp100 M

Selasa, 28 Mei 2024 14:43 WITA

Card image

Rafael Alun Trisambodo (tengah), saat mendengar dakwaan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (30/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Sedangkan terkait pencucian uang, Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike mencuci uang yang diduga ahasil korupsi sejak 2003. Jaksa membagi dua periode pencucian uang Rafael Alun dan istrinya. 

Pertama, Rafael Alun mencuci uang pada periode 2003 hingga 2010 ketika menjabat sebagai PNS di Ditjen Pajak. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) dari periode tersebut.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan. 

"Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," sambungnya.

Kemudian, Rafael Alun juga mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai 937.900 dollar Amerika atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," beber Jaksa Wawan.

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," sambungnya.

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya