Eks Pejabat Kementan Divonis 5,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi 

Rabu, 29 Mei 2024 00:30 WITA

Card image

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat Membacakan Amar Putusan Hasanuddin Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

Hasanuddin Ibrahim dinyatakan telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.

Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.

Perbuatan Hasanuddin juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp 1,05 miliar.

Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp 7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp 725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp 195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp 200 juta.

Di mana, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendistribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya