Eks Pejabat Kementan Divonis 5,5 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi
Rabu, 29 Mei 2024 00:30 WITA
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat Membacakan Amar Putusan Hasanuddin Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim divonis bersalah atas kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Atas perbuatannya tersebut, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan atau 5,5 tahun penjara terhadap Hasanuddin Ibrahim. Selain pidana penjara, Hasanuddin juga divonis untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hasanuddin Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).
Hasanuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasanuddin Ibrahim didakwa telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp12,9 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan PPK pada Satker Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno didakwa secara bersama-sama telah merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau Pemda di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.
{bbseparator}
Hasanuddin Ibrahim dinyatakan telah melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran tanpa analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Tak hanya itu, Hasanuddin juga diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan ke merk Rhizagold.
Kemudian juga, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga barang pengadaan dan menetapkan keputusan Kelompok Tani Penerima Bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya alias back date. Perbuatannya itu, dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden.
Perbuatan Hasanuddin juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Adapun, pihak-pihak yang diperkaya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto senilai Rp 1,05 miliar.
Kemudian, Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno senilai Rp 7,3 miliar; Adik Kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim senilai Rp 725 juta; dan pemilik PT Karya Muda Jaya, Subhan senilai Rp 195 juta. Lantas, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar; PT HNW senilai Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp 200 juta.
Di mana, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp18.309.000.000 (Rp18,3 miliar) dalam kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), termasuk pupuk, terdakwa dan pihak lainnya hanya mendistribusikan ke petani penerima bantuan sebesar Rp3.477.035.670 (Rp3,4 miliar).
Reporter: Satrio
Editor: Sevianto
Komentar