Jaksa Hadirkan 5 Saksi Dugaan Korupsi Mantan Ketua LPD Anturan di Persidangan
Selasa, 28 Mei 2024 16:44 WITA

Sidang kasus LPD Anturan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi Rp151 miliar dengan terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Buleleng Nyoman Arta Wirawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Agendanya yakni pemeriksaan saksi, di mana Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memboyong lima saksi untuk memberikan keterangan depan hakim yang diketuai Putu Novyarta.
Para saksi di antaranya LPLPD Buleleng dan Provinsi, BKS-LPD, tim penyelamat LPD dan auditor seperti I Nengah Karma Yasa, Nyoman Inderayasa, Made Nyiri Yasa, Metut Winaksa dan Kadek Swastika.
Di persidangan, saksi menyampaikan bahwa LPLPD selaku pengawas dan pembina, saat melakukan pemeriksaan menemukan adanya kredit macet, deposan tak dapat narik uang.
"Yang kami temukan juga adanya over biaya. Namun demikian soal kredit macet biasanya masih bisa ditagih dan bunganya masuk dalam kredit baru," jelas saksi dari LPLPD di hadapan majelis hakim, Rabu (18/1/2023).
Hakim dan kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung soal modal awal LPD, yang dijawab saksi bahwa yang diterima dari Pemprov Bali hanya Rp2 juta.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar