Kemplang Pajak, Direktur CV. Revan Jaya Diserahkan ke Kejari Badung
Rabu, 29 Mei 2024 10:15 WITA
Tersangka kasus penggelapan pajak saat di Kejari Badung, Rabu (18/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara perpajakan dengan tersangka Kamim Tohari dari penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menerangkan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar terhitung mulai tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Februari," terangnya, Rabu (18/1/2023).
Kata Imran, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia ini diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.
Perbuatannya diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Komentar