Kemplang Pajak, Direktur CV. Revan Jaya Diserahkan ke Kejari Badung
Rabu, 29 Mei 2024 10:15 WITA
Tersangka kasus penggelapan pajak saat di Kejari Badung, Rabu (18/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
"Tersangka sendiri merupakan Direktur CV. Revan Jaya selaku wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV, untuk melakukan tindak pidana bidang perpajakan dalam kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016," jelasnya.
Modus yang dilakukan adalah tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.
Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih," tutur Kajari Badung.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar