Eks Penyidik Kritik Putusan Dewas terhadap Nurul Ghufron: Harusnya Disanksi Mundur dari KPK

Minggu, 08 September 2024 13:25 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Satro/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di mana, Ghufron hanya disanksi sedang berupa teguran tertulis hingga pemotongan gaji. 

Menurut Yudi, Dewas seharusnya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Nurul Ghufron sebagai insan KPK. Sebab, Ghufron telah melakukan pelanggaran etik, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK. 

"Putusan tersebut terlalu ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pimpinan dan pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh NG," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024). 

"Harusnya Nurul Gufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri," sambungnya. 

Kendati demikian, Yudi tetap menghormati putusan Dewas KPK terhadap Ghufron. Ia menilai putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron tersebut berdampak pada citra publik terhadap KPK yang semakin rendah.

"Namun, sekali lagi putusan sudah dibacakan, setidaknya Nurul Gufron telah terbukti bersalah melanggar etik dan tentu ini semakin membuat kepercayaan publik kepada KPK semakin rendah," kata Yudi.

Diketahui sebelumnya, Komisioner KPK Nurul Ghufron dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai insan KPK. Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa terperiksa Nurul Ghufron telah menyalahgunakan pengaruh dan jabatannya sebagai pimpinan KPK. Ghufron melanggar etik berkaitan dengan mutasi ASN Kementan, Andi Dwi Mandasari (ADM).

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan putusan etik Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

{bbseparator}

Dewas menyatakan bahwa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Oleh karenanya, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Ghufron. Sanksi sedang tersebut di antaranya, meminta agar terperiksa Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya.

Kemudian, mengingatkan Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan perilaku KPK. Ghufron juga disanksi potong gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," ucap Tumpak.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya