Eks Walkot Yogya Ditetapkan Tersangka Penerima Suap Summarecon Agung
Rabu, 29 Mei 2024 07:29 WITA

KPK konpers OTT eks Walkot Yogya
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan apartemen milik PT Summarecon Agung (SMRA) di Yogyakarta.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait suap pengurusan izin pembangunan apartemen.
Baca juga:
OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, 9 Orang Diamankan Diduga Terlibat Suap Perizinan Apartemen
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (3/6/2022).
Haryadi, Nurwidhihartana, Triyanto Budi Yuwono, dan Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kongkalikong terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di kawasan Malioboro.
Mulanya, Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta dua periode.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.
Haryadi menyuruh Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan penerbitan IMB dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar