Eksepsi Ditolak, Perkara Bendesa Berawa Dilanjutkan
Jumat, 21 Juni 2024 00:35 WITA

Sidang Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang Perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/24). Dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra menerangkan bahwa menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Menurut Gede Putra Astawa isi dari eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut.
"Mengenai eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan didalami dalam pokok perkara, maka harus diuji nanti dalam pokok perkara,” terang Gede Putra Astawa saat membacakan Putusan Sela.
Terakhir ia memerintahkan Jaksa Penunutu Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.
“Atas dasar tersebut, eksepsi terdakwa atas nama I Ketut Riana ditolak, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkas Gede Putra Astawa.
Adapun sidang akan kembali digelar pada Kamis 27 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, perbuatan I Ketut Riana didakwakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar