Eksepsi Ditolak, Perkara Bendesa Berawa Dilanjutkan
Jumat, 21 Juni 2024 00:35 WITA
Sidang Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/24). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sidang Perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4/24). Dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Gede Putra menerangkan bahwa menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
Menurut Gede Putra Astawa isi dari eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut.
"Mengenai eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan didalami dalam pokok perkara, maka harus diuji nanti dalam pokok perkara,” terang Gede Putra Astawa saat membacakan Putusan Sela.
Terakhir ia memerintahkan Jaksa Penunutu Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi di persidangan berikutnya.
“Atas dasar tersebut, eksepsi terdakwa atas nama I Ketut Riana ditolak, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkas Gede Putra Astawa.
Adapun sidang akan kembali digelar pada Kamis 27 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, perbuatan I Ketut Riana didakwakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1).
Reporter: Dewa
Komentar