Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Senin, 27 Mei 2024 11:23 WITA

Card image

Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Foto: Andrie/Kejagung)

Males Baca?

Antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa juga dinyatakan berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan
keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat; perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Kemudian perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

"Bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ucap Kajari Jakarta Selatan.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya