Gara-Gara Judi Online, Tukang Roti Habisi Tukang Parkir

Sabtu, 09 November 2024 18:41 WITA

Card image

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan di Taman Pancing denpasar, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Lan/MCW)

Males Baca?

DENPASARPenemuan jasad di kawasan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar, pada Kamis (7/11/2024) pagi, mengejutkan warga. Polisi pun berhasil mengungkap AS (31) yang sehari-hari berjualan roti keliling sebagai tersangka yang diduga membunuh I Komang Agus Asmara.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo menjelaskan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11), bahwa peristiwa bermula ketika AS menggadaikan sepeda motor milik korban yang seorang tukang parkir untuk mendapatkan dana yang kemudian dihabiskan untuk judi online. 

"Tersangka tidak dapat mengembalikan uang hasil penjualan motor kepada korban yang mendesak untuk meminta uangnya kembali. Akibat tekanan ini, AS kemudian merencanakan pembunuhan," ungkap Wisnu.

Menurut penjelasan kepolisian, AS mengajak korban ke lokasi kejadian pada Rabu malam. Di lokasi yang setiap sore menjadi favorit warga untuk bersantai ini,  keduanya bermain judi online lagi. Namun kembali kalah.

Kedua orang yang berteman sejak bulan Agustus 2024 ini kemudian terlibat cekcok karena korban meminta uang hasil penjualan motornya. AS yang telah menyiapkan pisau cutter sejak awal, kemudian melukai leher korban secara tiba-tiba hingga korban tewas di tempat. “AS kemudian meninggalkan korban di lokasi dan sempat kembali untuk memastikan kondisi korban setelah menjual ponsel milik korban senilai Rp600 ribu,” tambah Wisnu.

Barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini antara lain pisau cutter yang digunakan tersangka, helm, serta pakaian korban yang dibuang di sekitar sungai untuk menghilangkan jejak. Setelah melakukan aksinya, AS diketahui kembali ke mess di Kuta untuk berganti pakaian dan mencuci jejak darah yang menempel pada bajunya.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di mess tempat tinggalnya di Kuta pada Jumat (8/11/2024) dini hari atau kurang dari 24 jam setelah pihak kepolisian mengumpulkan sejumlah bukti melalui hasil olah TKP, termasuk kesaksian orang yang melihat keduanya bersama pada malam terjadinya pembunuhan.

Kombes Pol. Wisnu menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kecanduan judi online yang merusak banyak aspek kehidupan, termasuk menyebabkan tindak kriminal. “Kecanduan judi online telah menjerumuskan tersangka hingga melakukan tindakan yang merenggut nyawa orang lain. Ini adalah tragedi yang seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak,” tegasnya.

Kini, AS dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan ancaman pidana berat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya