Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Hampir Rp2 M

Kamis, 05 September 2024 20:03 WITA

Card image

Terdakwa Gazalba Saleh Menjalani Sidang Tuntutan terkait Perkara Penerimaan Gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) dihukum selama 15 tahun pidana penjara.

Gazalba Saleh juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Jaksa juga menuntut agar Gazalba Saleh dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti yang total nilainya hampir mencapai Rp2 miliar. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa Wawan menambahkan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa Gazalba Saleh tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Gazalba yakni, karena terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Kemudian, perbuatan Gazalba juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Gazalba juga kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Terdakwa juga pihak yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," sambung Jaksa. 

Sementara itu, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan bagi Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Gazalba Saleh.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya