Gelar Rakernas di Bali, Dharma Lautan Utama Bahas Masa Depan Industri Maritim Nasional

Selasa, 14 Januari 2025 20:42 WITA

Card image

Faonnder DLU, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono (kiri) saat wawancara dengan wartawan, Selasa (14/1/2025). (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

DENPASAR – PT Dharma Lautan Utama (DLU) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-22 yang berlangsung pada 14–15 Januari 2025 di Hotel Prama, Sanur, Denpasar. Rakernas ini mengusung agenda strategis untuk memperkuat keberlanjutan industri maritim Indonesia.

Direktur Utama PT DLU, Erwin H. Poedjono, SE, menjelaskan bahwa Rakernas kali ini membahas peluang, tantangan, serta kebutuhan regulasi di sektor maritim. Salah satu tujuan utamanya adalah menciptakan transportasi laut yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

“Profesionalisme adalah kunci dalam penguatan sektor ini, tidak hanya bagi perusahaan pelayaran, tetapi juga bagi regulator, logistik, dan elemen penunjang lainnya,” ujar Erwin dalam pembukaan Rakernas.

Erwin menyoroti tantangan utama dalam industri maritim, seperti konsistensi pelaksanaan regulasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga kini dinilai belum optimal.

“Penerapan aturan yang tidak konsisten berpotensi mengancam keselamatan operasional serta keberlanjutan industri,” tegasnya.

Selain itu, kebijakan terkait keseimbangan antara supply dan demand turut menjadi perhatian. Ketidakseimbangan ini, menurut Erwin, dapat memengaruhi kelangsungan usaha transportasi laut.

“Kualitas layanan juga harus terus ditingkatkan. Standar minimum pelayanan perlu dipenuhi agar masyarakat dapat merasakan layanan transportasi yang aman dan nyaman,” tambah Erwin.

Sementara itu Founder DLU, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono, menyampaikan bahwa industri transportasi laut Indonesia telah mengacu pada aturan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) yang diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO).

Menurut Bambang, PT DLU telah menambahkan sejumlah elemen keselamatan tambahan di luar standar internasional untuk meningkatkan kualitas layanannya. “Keselamatan menjadi prioritas, dan perusahaan kami selalu melangkah lebih dari standar yang ditetapkan,” ujar anggota DPR RI dari Partai Gerindra ini.

Ia juga membahas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur investigasi kecelakaan laut, di mana penanganan harus dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang disetujui oleh Menteri Perhubungan.

“Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi hukum berat,” tegas Bambang.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya