Geledah 2 Lokasi di Jayapura, KPK Sita Dokumen Proyek
Senin, 27 Mei 2024 03:23 WITA
Plt. Jubir KPK Ali Fikri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi daerah Jayapura, pada Rabu, (8/6). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan, dua lokasi yang digeledah tersebut merupakan kediaman pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Dua lokasi tersebut berada di daerah Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura dan di Kotaraja, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
"Rabu (8/6) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua rumah kediaman di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen proyek. Dokumen tersebut diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi berbagai proyek di Mamberano Tengah, Papua.
"Dari dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," tutupnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut.
KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberano Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (Ads)
Komentar