KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Hingga Dokumen Korupsi di Papua
Rabu, 29 Mei 2024 06:55 WITA

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
Sejumlah barang tersebut yakni, dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang hingga alat elektronik. Barang-barang tersebut diamankan penyidik usai menggeledah tiga lokasi di daerah Jayapura, Papua pada Senin (6/6).
Adapun, tiga lokasi yang digeledah yakni, Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; serta rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara. Barang-barang itu nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," sambungnya.
Sejalan dengan itu, penyidik juga telah rampung memeriksa dua saksi terkait proses penyidikan perkara ini. Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.
Dua bos perusahaan swasta tersebut diperiksa pada Senin, (6/6) di Kantor Polda Papua. Keduanya dicecar oleh penyidik terkait proses lelang hingga dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Mamberano Tengah.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," beber Ali.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar