KPK Sita Catatan Transaksi Keuangan Hingga Dokumen Korupsi di Papua
Rabu, 29 Mei 2024 06:55 WITA
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
Sejumlah barang tersebut yakni, dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang hingga alat elektronik. Barang-barang tersebut diamankan penyidik usai menggeledah tiga lokasi di daerah Jayapura, Papua pada Senin (6/6).
Adapun, tiga lokasi yang digeledah yakni, Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; serta rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara. Barang-barang itu nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (7/6/2022).
"Berikutnya, seluruh bukti ini akan dianalisa kemudian disita untuk di dalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," sambungnya.
Sejalan dengan itu, penyidik juga telah rampung memeriksa dua saksi terkait proses penyidikan perkara ini. Kedua saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT. Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.
Dua bos perusahaan swasta tersebut diperiksa pada Senin, (6/6) di Kantor Polda Papua. Keduanya dicecar oleh penyidik terkait proses lelang hingga dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek di Mamberano Tengah.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," beber Ali.
Komentar