Geledah LPD Anturan, Penyidik Kejari Buleleng Sita Puluhan Dokumen

Senin, 27 Mei 2024 12:46 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Kamis (4/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Kamis (4/8/2022). Penggeledahan dilakukan karena Ketua target="_blank">LPD Anturan NAW yang menjadi tersangka mengakui adanya dokumen kredit atas namanya senilai Rp135 miliar.

"Tersangka NAW dalam keterangannya mengatakan mengenai adanya dokumen kredit atas namanya yang nilainya fantastis, yakni senilai Rp135 miliar," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng target="_blank">Anak Agung Ngurah Jayalantara, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan, upaya penggeledahan di target="_blank">LPD Anturan dilakukan dengan maksud untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya serta beberapa SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan.

Dalam penggeledahan yang berlangsung 4 jam, 8 tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang didampingi Kelian Adat Desa Anturan serta Perbekel Desa Anturan mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit, dan sertifikat.

"Tersangka dan penasehat hukumnya juga ikut, di sana yang bersangkutan menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud," tuturnya.

Ditambahkan, yang menarik saat penyidik menemukan dokumen, seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya, di mana sumber pembayarannya berasal dari kas target="_blank">LPD Anturan.

{bbseparator}

Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life. 

Sementara untuk sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan, justru penyidik mendapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan. 

SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan, padahal sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan.

Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka NAW dengan nilai Rp135 miliar di tahun 2019, penyidik Kejari Buleleng malah menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp141 miliar di tahun 2020.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp141 miliar tersebut. Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara," bebernya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya