Gerah dengan Perilaku Tak Pantas Wisatawan, Koster Ancam Tindak Tegas
Senin, 27 Mei 2024 03:26 WITA
Gubernur Koster memberikan pernyataan maraknya perilaku tak pantas wisatawan mancanegara, Minggu (28/5/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
Ia juga melarang masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.
Serta dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
Koster menegaskan, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Di antaranya dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.
"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada Kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha jasa pariwisata dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Dikatakan pula, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ijin visa.
"Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, wisatawan mancanegara yang dideportasi berjumlah 129 orang, memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang dan memproses kurang lebih 1.100 orang karena melakukan pelanggaran terhadap lalu lintas," ucapnya.
Koster dalam kesempatan itu berpesan kepada para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga nama baik negara asal wisatawan mancanegara, serta nama baik dan citra pariwisata Bali.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar