Giliran Keris Bali Semprot Atlas Beach Club Bali Atas Dugaan Penistaan Agama

Rabu, 05 Februari 2025 13:14 WITA

Card image

Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya

Males Baca?

DENPASAR - Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya menyentil Atlas Beach Club Bali atas dugaan penistaan agama  dalam penggunaan latar belakang Dewa Siwa pada sebuah pertunjukan musik DJ.

Ismaya Jaya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan klub malam terbesar di Pulau Dewata tersebut. "Saya sebagai orang Hindu Bali yang memang ada di Bali sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh beach club yang besar itu," kata Ismaya Jaya, Rabu (5/2/2025).

Keris Bali, kata Ismaya Jaya, siap turun ke jalan jika surat somasi yang dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak digubris oleh pihak Atlas Beach Club Bali.

"Saya sebagai masyarakat siap turun melakukan demo, bila perlu untuk menutup tempat hiburan itu ketika mereka tidak mau klarifikasi karena itu sudah menyinggung harga diri kami sebagai orang Hindu Bali. Yang mana penistaan agama kami itu, simbol Dewa kami, terasa sekali menyakiti perasaan kami sebagai orang yang memuja beliau Dewa Siwa yang kami yakini," tandas Ismaya Jaya.

Ismaya Jaya menilai tindakan Atlas Beach Club Bali ini bukan mencerminkan bentuk hiburan. "Ketika berada di tempat hiburan, yang dimana itu sebuah klub dan itu ada musik dentuman, ada orang joget, orang disko, dan melihat apa yang ada di belakang dentuman musik itu sudah pelecehan sekali menurut saya," tambah Ismaya Jaya.

Sebelumnya, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melayangkan somasi kepada Atlas Beach Club Bali buntut penggunaan latar belakang Dewa Siwa dalam sebuah pertunjukan musik DJ. Video terkait kegiatan tersebut tersebar luas dan viral di jagat dunia maya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KMHDI menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu.

"Sebagai informasi, penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama," kata Ketua Umum KMHDI I Wayan Darmawan lewat keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, kata Darmawan, tindakan yang dilakukan Atlas Beach Club Bali ini juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu. "Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," tambah Darmawan.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya