Giliran Keris Bali Semprot Atlas Beach Club Bali Atas Dugaan Penistaan Agama
Rabu, 05 Februari 2025 13:14 WITA

Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya
Males Baca?DENPASAR - Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali Ketut Putra Ismaya Jaya menyentil Atlas Beach Club Bali atas dugaan penistaan agama dalam penggunaan latar belakang Dewa Siwa pada sebuah pertunjukan musik DJ.
Ismaya Jaya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan klub malam terbesar di Pulau Dewata tersebut. "Saya sebagai orang Hindu Bali yang memang ada di Bali sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh beach club yang besar itu," kata Ismaya Jaya, Rabu (5/2/2025).
Keris Bali, kata Ismaya Jaya, siap turun ke jalan jika surat somasi yang dilayangkan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) tidak digubris oleh pihak Atlas Beach Club Bali.
"Saya sebagai masyarakat siap turun melakukan demo, bila perlu untuk menutup tempat hiburan itu ketika mereka tidak mau klarifikasi karena itu sudah menyinggung harga diri kami sebagai orang Hindu Bali. Yang mana penistaan agama kami itu, simbol Dewa kami, terasa sekali menyakiti perasaan kami sebagai orang yang memuja beliau Dewa Siwa yang kami yakini," tandas Ismaya Jaya.
Ismaya Jaya menilai tindakan Atlas Beach Club Bali ini bukan mencerminkan bentuk hiburan. "Ketika berada di tempat hiburan, yang dimana itu sebuah klub dan itu ada musik dentuman, ada orang joget, orang disko, dan melihat apa yang ada di belakang dentuman musik itu sudah pelecehan sekali menurut saya," tambah Ismaya Jaya.
Baca juga:
Sekda Bali Gelar Sidak, Pastikan Perangkat Daerah Nihil Botol Plastik-Kemasan Sekali Pakai
Sebelumnya, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melayangkan somasi kepada Atlas Beach Club Bali buntut penggunaan latar belakang Dewa Siwa dalam sebuah pertunjukan musik DJ. Video terkait kegiatan tersebut tersebar luas dan viral di jagat dunia maya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KMHDI menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu.
"Sebagai informasi, penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama," kata Ketua Umum KMHDI I Wayan Darmawan lewat keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, kata Darmawan, tindakan yang dilakukan Atlas Beach Club Bali ini juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu. "Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945," tambah Darmawan.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Mempawah Kalbar

KPK Sita Pajero Hingga XMax dari Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Komentar