Gubernur Belum Teken SK DPRPBD Jalur Otsus, LBH Gerimis: Kemendagri Bisa Ambil Alih

Sabtu, 15 Maret 2025 10:17 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

SORONGGubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, hingga kini belum menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus). Kondisi ini dinilai melampaui batas waktu yang ditentukan, dan membuka ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil alih kewenangan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., menilai langkah Gubernur Elisa Kambu yang belum menandatangani SK itu berpotensi merugikan posisi politiknya sebagai kepala daerah baru terpilih untuk periode 2025–2030.

“Ini ujian awal bagi Gubernur PBD. Bila tidak segera menandatangani SK tersebut, maka akan menjadi kerugian politis bagi beliau sendiri,” kata Yosep dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Menurut Yosep, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 79 ayat (4), Gubernur diberikan waktu maksimal tujuh hari setelah menerima keputusan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menetapkan SK penetapan anggota DPRPBD. Sementara Pasal 79 ayat (8) menyebut, SK Gubernur itu wajib diterbitkan paling lambat 14 hari sejak keputusan Pansel ditetapkan.

“Pleno Pansel sudah dilakukan pada 17 Februari 2025. Artinya, hingga 15 Maret ini sudah melewati hari ke-25. Itu artinya, Gubernur dianggap tidak menyampaikan usulan, sehingga sesuai PP 106 Pasal 80, Kemendagri berhak menetapkan pengangkatan DPRPBD berdasarkan keputusan Pansel,” tegas Yosep.

Ia menambahkan, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil Pansel DPRPBD karena Pansel dibentuk dan dilantik langsung oleh Kemendagri. “Beda dengan Pansel DPRK yang memang dibentuk oleh Gubernur,” ujarnya.

Menanggapi adanya gugatan hukum terhadap keputusan Pansel di PTUN Jayapura, Yosep menyatakan bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, ia menegaskan bahwa proses gugatan yang masih dalam tahap administrasi tidak bisa menghentikan proses pelantikan DPRPBD jalur Otsus.

“Selama belum ada putusan hukum tetap, pelantikan tetap bisa berjalan. Pasal 80 PP 106 memberi kewenangan kepada Kemendagri untuk mengesahkan pengangkatan DPRPBD berdasarkan keputusan Pansel,” tutup Yosep.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya