Bantah Pinjam Rp400 Juta, Cartenz Klaim Sudah Kembalikan Utang Rp100 Juta Plus Bunga

Minggu, 16 Maret 2025 10:28 WITA

Card image

Adipato Lazarus Renuw, S.H,

Males Baca?

SORONG – Kuasa hukum Cartenz Inigo Ortez Malibela, Adipato Lazarus Renuw, S.H, membantah tudingan bahwa kliennya meminjam uang sebesar Rp400 juta dari Fince Flora Megawati Yumame. Menurut Adipato, nilai pinjaman yang sebenarnya hanyalah sebesar Rp100 juta dan telah dilunasi berikut bunganya.

“Klien kami memang meminjam uang sebesar Rp100 juta dari Ibu Fince Flora Megawati Yumame dan telah mengembalikan seluruh pokok pinjaman tersebut beserta bunga sebesar Rp50 juta pada 12 Februari 2022,” jelas Adipato dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Adipato menilai, kliennya sudah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pelunasan pinjaman. Namun, pihak penggugat justru tiba-tiba menyodorkan perjanjian baru yang menurutnya sangat tidak masuk akal.

“Awalnya tidak ada perjanjian tambahan. Tapi tiba-tiba Ibu Fince menyodorkan perjanjian bahwa klien kami harus mengembalikan bunga sebesar Rp300 juta, sehingga total menjadi Rp400 juta. Bahkan, sekarang diminta membayar bunga tambahan sebesar Rp2,04 miliar. Ini jelas tidak logis dan cenderung pemerasan berkedok kwitansi,” tegas Adipato.

Ia mempertanyakan dasar permintaan pembayaran bunga yang nilainya berlipat ganda dari pinjaman pokok. “Masa pinjam Rp100 juta harus bayar Rp2,04 miliar? Bank saja tidak seperti itu bunganya,” ujar Adipato sembari tertawa.

Menurutnya, Fince Flora Megawati Yumame juga sempat melaporkan kliennya secara pidana ke Polsek Sorong Kota pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini penyidik belum menemukan unsur pidananya karena pinjaman pokok dan bunga telah dikembalikan.

Terkait dengan keberadaan kwitansi yang menyebut pembayaran bunga Rp400 juta, Adipato menyebut bahwa kwitansi tersebut dibuat oleh pihak penggugat sendiri, bukan oleh kliennya.

“Setelah pelunasan pokok dan bunga, Ibu Fince sendiri yang membuat kwitansi pembayaran bunga Rp400 juta dan meminta klien kami untuk menandatanganinya. Karena tidak ingin terjadi keributan dan menganggap pihak penggugat masih keluarga, akhirnya klien kami menandatanganinya,” ungkap Adipato.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang telah diajukan oleh kuasa hukum penggugat ke Pengadilan Negeri Sorong.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap meladeni gugatan tersebut. Kami juga akan mengambil langkah hukum lain demi membela kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya