LBH Gerimis Tuding Pertamina EP Lakukan Pengeboran Tanpa Izin Pemilik Tanah
Minggu, 16 Maret 2025 00:06 WITA

Direktur LBH Gerimis Wilayah Tanah Papua, Yosep Titirlolobi, S.H. (Foto: Istimewa)
Males Baca?SORONG – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) mengecam langkah PT Pertamina EP yang diduga melakukan pengeboran minyak tanpa izin pemilik tanah seluas dua hektare di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Tanah tersebut diketahui merupakan milik Angki Boaire, klien dari LBH Gerimis.
Direktur LBH Gerimis Wilayah Tanah Papua, Yosep Titirlolobi, S.H., dalam keterangannya menyebut bahwa sejak Januari 2025, Pertamina EP bersama Pemerintah Kabupaten Sorong telah menggelar beberapa kali pertemuan dengan masyarakat pemilik hak ulayat bermarga Mamringggofok. Namun, dalam proses itu, klien mereka tidak pernah dilibatkan secara sah, meskipun turut hadir dalam pertemuan.
“Pertemuan itu membahas soal persyaratan antara Pertamina dan pihak marga Mamringggofok, namun klien kami yang sah sebagai pemilik tanah justru tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Yosep, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Yosep, pertemuan lanjutan pada 23 Januari 2025 yang difasilitasi oleh Pemerintah Distrik Klamono bersama PT Pertamina juga berlangsung tanpa memperhatikan hak Angki Boaire. Pertemuan tersebut membahas ganti rugi tanaman tumbuh kepada pemilik garapan. Seluruh peserta pertemuan disebut telah menandatangani kesepakatan dengan Pertamina, kecuali Angki Boaire.
“Klien kami menolak menandatangani karena merasa ada kejanggalan dan tekanan yang dilakukan oleh Pertamina untuk melepaskan tanahnya. Kami menduga ada upaya pemaksaan dan intimidasi yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” tegas Yosep.
Ia menambahkan bahwa Angki Boaire telah membeli tanah tersebut dari pihak Marga Mamringggofok sekitar delapan tahun lalu secara sah dan telah memiliki surat pelepasan adat. Bahkan, proses pengukuran lahan oleh kantor pertanahan telah dilakukan sebagai bagian dari pengurusan sertifikat.
“Kami ingatkan kepada Pertamina EP agar tidak menggunakan cara-cara mafia tanah untuk mengejar target pengeboran. Hak klien kami harus dihormati. Jika tidak, kami siap tempuh jalur hukum,” tandasnya.
LBH Gerimis juga menyampaikan bahwa mereka akan melayangkan surat pengaduan ke Gubernur Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, dan dalam waktu dekat ke Komisi VI DPR RI di Jakarta. Tujuannya, agar Pertamina EP dipanggil untuk dimintai penjelasan atas dugaan pelanggaran ini.
“Jika belum ada penyelesaian ganti rugi yang adil kepada klien kami, maka Pertamina EP tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tutup Yosep.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka Usai Di-OTT

KPK OTT Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU, Amankan Uang Rp2,6 Miliar

KPK OTT di Ogan Komering Ulu, Amankan 8 Orang

Hasto Didakwa Suap KPU dan Rintangi Penyidikan Harun Masiku

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Korupsi BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Digeledah KPK

Komentar