Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK
Senin, 27 Mei 2024 12:24 WITA
Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua saat menggelar Konferensi Pers atas penetapan Tersangka Gubernur oleh KPK, Senin, (12/9/2022) Foto: MCWNEWS
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Adapun, penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 September 2022, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK RI Asep Guntur Rahayu.
Penetapan tersangka Lukas Enembe tersebut diprotes Ketua Tim Penasehat hukum Gubernur Papua, Roy Rening. Menurut Roy, penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK terlalu prematur. Sebab, kata Roy, Lukas belum dimintai keterangan atau diklarifikasi.
"Karena sampai saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP," kata Roy Rening didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Jubir Gubernur, Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Baca juga:
KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Gereja Kingmi Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Dapat Rp4,4 Miliar
"Di mana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," sambung Roy.
Roy menganggap KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal itu, kata Roy, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di masyarakat karena kasusnya terlalu dipaksakan.
{bbseparator}
"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada Gubenur hanya satu milyar. Soal uang itu, kami sudah klasifikasi kepada Gubenur dan pengirim yang merupakan orang dekat Gubernur. Dikatakan, uang itu adalah uang pribadi milik Gubernur, yang diminta dikirimkan untuk berobat," jelas Roy.
Namun demikian, Roy mengatakan bahwa Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KPK. Sebab, diklaim Roy, Lukas tidak pernah memakan uang rakyat. Hanya saja, Roy meminta kepada penyidik KPK untuk menunda pemeriksa terhadap Lukas karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut KPK,"ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menginformasikan bahwa saat ini kondisi Gubernur Papua sedang kurang baik. Sehingga, setelah mendapat ijin untuk berobat dari Mendagri, Lukas akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.
"Jadi beliau sudah dapat surat ijin berobat dari bapak Mendagri, sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan oleh pihak KPK, maka ditangguhkan," klaim Roy.
"Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu, karena bisa saja jika berangkat keluar negeri hari ini maka KPK akan melakukan pendekatan, dengan tuduhan hendak kabur," imbuhnya. (dy)
Komentar