Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka KPK
Senin, 27 Mei 2024 12:24 WITA

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua saat menggelar Konferensi Pers atas penetapan Tersangka Gubernur oleh KPK, Senin, (12/9/2022) Foto: MCWNEWS
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe sebagai tersangka. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Adapun, penetapan tersangka Gubernur Papua target="_blank">Lukas Enembe tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 September 2022, yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK RI Asep Guntur Rahayu.
Penetapan tersangka Lukas Enembe tersebut diprotes Ketua Tim Penasehat hukum Gubernur Papua, Roy Rening. Menurut Roy, penetapan tersangka target="_blank">Lukas Enembe oleh KPK terlalu prematur. Sebab, kata Roy, Lukas belum dimintai keterangan atau diklarifikasi.
"Karena sampai saat ini Gubernur Papua, target="_blank">Lukas Enembe sendiri belum diminta keterangan sebagai saksi sehingga ini bertentangan dengan KUHP," kata Roy Rening didampingi tim kuasa hukum Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Jubir Gubernur, Rifai Darus usai bertemu penyidik KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
"Di mana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan demikian, penetapan target="_blank">Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," sambung Roy.
Roy menganggap KPK terlalu terburu-buru dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal itu, kata Roy, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di masyarakat karena kasusnya terlalu dipaksakan.
{bbseparator}
"Ini memalukan, kalau benar dugaan gratifikasi kepada Gubenur hanya satu milyar. Soal uang itu, kami sudah klasifikasi kepada Gubenur dan pengirim yang merupakan orang dekat Gubernur. Dikatakan, uang itu adalah uang pribadi milik Gubernur, yang diminta dikirimkan untuk berobat," jelas Roy.
Namun demikian, Roy mengatakan bahwa Gubernur Papua tidak takut untuk diperiksa KPK. Sebab, diklaim Roy, Lukas tidak pernah memakan uang rakyat. Hanya saja, Roy meminta kepada penyidik KPK untuk menunda pemeriksa terhadap Lukas karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Kalau Bapak Gubernur sudah pulih, beliau siap diperiksa, apakah di Jakarta atau di Papua. Beliau menyatakan tidak takut KPK,"ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menginformasikan bahwa saat ini kondisi Gubernur Papua sedang kurang baik. Sehingga, setelah mendapat ijin untuk berobat dari Mendagri, Lukas akan melakukan pengobatan rutin di luar negeri.
"Jadi beliau sudah dapat surat ijin berobat dari bapak Mendagri, sehingga dengan kondisi saat ini, beliau harus berangkat berobat kembali. Hanya saja karena bertepatan dengan pemanggilan oleh pihak KPK, maka ditangguhkan," klaim Roy.
"Gubernur mau mendengar pendapat kami untuk tidak pergi dahulu, karena bisa saja jika berangkat keluar negeri hari ini maka KPK akan melakukan pendekatan, dengan tuduhan hendak kabur," imbuhnya. (dy)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar