Hakim Tolak Keberatan Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Jumat, 11 April 2025 12:21 WITA

Card image

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya terkait perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Males Baca?

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya terkait perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).

Dengan demikian, sidang perkara suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim.

Sekadar informasi, Hasto Kristiyanto didakwa oleh tim jaksa KPK turut terlibat menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto didakwa menyuap Wahyu senilai Rp600 juta dalam mata uang dollar Singapura.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OOJ) tersangka Harun Masiku. Hasto didakwa sengaja menghalang-halangi kerja penyidik KPK saat hendak menangkap Harun Masiku. Salah satunya, dengan menyembunyikan Harun dan merendam handphone (hp).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya