Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Korupsi Harga Jual Pasir Jalan Terus

Rabu, 29 Mei 2024 05:55 WITA

Card image

Suasana persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (30/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/Puspenkum)

Males Baca?

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. 

"Perbuatan tedakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7,6 miliar," terang Soetarmi.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya