Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Korupsi Harga Jual Pasir Jalan Terus

Rabu, 29 Mei 2024 05:55 WITA

Card image

Suasana persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (30/5/2023). (Foto: Dok.Andrie/Puspenkum)

Males Baca?

 

MAKASSAR  - Sidang kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020 dengan terdakwa Gazali Machmud kembali digelar.

Agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar ini yakni putusan sela.

Abdul Rahman Karim selaku ketua majelis hakim menyatakan dalam putusan sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.

Serta memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. 

Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, dengan adanya putusan tersebut maka majelis hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya.

"Yakni dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 mendatang," ucapnya, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan, dalam surat dakwaan Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah melakukan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

{bbseparator}

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. 

"Perbuatan tedakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7,6 miliar," terang Soetarmi.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya