Hasil Audit BPK Terkait Dugaan Korupsi ATK di BPKAD Kota Sorong Dipertanyakan
Senin, 27 Mei 2024 09:37 WITA

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, saat diwawancarai di Manokwari, Kamis, (24/11/2022). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
SORONG - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi target="_blank">Papua Barat terhadap dugaan korupsi pengadaan ATK di Badan Pengelolaan target="_blank">Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 dipertanyakan.
"Padahal nilai kerugian negara dalam target="_blank">perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, Kamis (24/11/2022).
Yan mengatakan, seperti informasi yang disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin PH Saragih bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan audit target="_blank">investigasi ke BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sejak tanggal 30 Juli 2021 lalu.
Anehnya selama 1 tahun dan 3 bulan BPK Perwakilan Provinsi target="_blank">Papua Barat belum juga memberi informasi tentang hasil audit investigasi terhadap kasus dugaan target="_blank">korupsi bernilai besar yang sempat menyeret nama mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.
"Padahal Lambert Jitmau sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kala masih dikomandoi Saragih, yang kini jadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Papua Barat," tuturnya.
Pihaknya lalu meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar dapat mendorong Kajari Sorong saat ini untuk menindaklanjuti proses target="_blank">hukum kasus di BPKAD Kota Sorong tersebut.
Dikarenakan kasus ini cukup memiliki bukti untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya.
"Itu terbukti karena mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Sorong Stevi Ayorbaba pernah mengatakan bahwa dalam hasil pemeriksaan ada fakta baru yang nilainya lebih dari Rp8 miliar," ungkapnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar