KPK Telusuri Aset Hasil Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Lewat Pengusaha

Senin, 27 Mei 2024 07:10 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang dugaan korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). KPK mengendus uang hasil korupsi Ricky Pagawak telah disamarkan menjadi sejumlah aset.

KPK kemudian menelisik sejumlah aset yang diduga hasil korupsi Ricky Pagawak. Aset tersebut diduga dikelola oleh pihak lain. Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo. Eko diduga mengetahui aset Ricky Pagawak.

"Eko Sunaryo, S.H. (Komisaris PT. Cyclop Raya Papua), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengelolan dan kepemilikan aset dari tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky Pagawak sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya