KPK Jebloskan 2 Pengusaha Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 04:12 WITA
Konpers penahanan dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, ( Foto: Dok. KPK)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua bos perusahaan swasta, hari ini. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).
Simon dan Jusieandra merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 - 27 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konpers di kantornya, Kamis (8/9/2022).
KPK sebenarnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Namun, Ricky Ham Pagawak dan Marten Todong belum ditahan. Ricky masih menjadi buronan dan sedang dicari aparat penegak hukum. Sedangkan Marten, belum memenuhi panggilan KPK. KPK minta Marten untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
Kasus ini bermula saat Simon, Jusiendra dan Marten yang merupakan kontraktor ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Komentar