KPK Jebloskan 2 Pengusaha Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Penjara

Rabu, 29 Mei 2024 04:12 WITA

Card image

Konpers penahanan dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, ( Foto: Dok. KPK)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua bos perusahaan swasta, hari ini. Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).

Simon dan Jusieandra merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama. 

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 - 27 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konpers di kantornya, Kamis (8/9/2022).

KPK sebenarnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

Namun, Ricky Ham Pagawak dan Marten Todong belum ditahan. Ricky masih menjadi buronan dan sedang dicari aparat penegak hukum. Sedangkan Marten, belum memenuhi panggilan KPK. KPK minta Marten untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Kasus ini bermula saat Simon, Jusiendra dan Marten yang merupakan kontraktor ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah

{bbseparator}

Agar mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiganya mendekati Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah. Ketiganya menawarkan duit kepada Ricky apabila dapat langsung memenangkan sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Memberamo Tengah.
 
Ricky pun bersedia memenuhi keinginan Simon, Jusiendra, dan Marten. Ricky pun pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk 
mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar agar diberikan kepada tiga orang tersebut.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura," beber Karyoto.

"Sedangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," sambungnya.
 
Karyoto menyebut Ricky Pagawak menerima uang lewat transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Adapun, sambungnya, Ricky menerima uang Rp24,5 Miliar. Selain itu, Ricky diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus didalami. (ads)


Komentar

Berita Lainnya