Hasto Titip Pesan ke KPK saat Dijebloskan ke Penjara : Periksa Keluarga Pak Jokowi
Jumat, 21 Februari 2025 12:13 WITA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sempat menitipkan pesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan).
Hasto dengan menggebu-gebu berpesan kepada lembaga antirasuah agar tidak pandang bulu dalam meneggakkan hukum, termasuk kepada keluarga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia minta KPK juga memeriksa keluarga Jokowi.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi, terima kasih merdeka," tegas Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) malam.
Dalam kesempatan itu, Hasto mengaku telah kooperatif menjalani proses hukum di KPK sebagai tersangka. Ia menjelaskan dikonfirmasi sebanyak 62 pertanyaan oleh tim penyidik saat diperiksa sebagai tersangka.
"Ada 62 pertanyaan yang saya jawab, dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif, 62 pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkracht, sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan, bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu," kata dia.
Hasto menegaskan sudah siap menanggung resiko atas perjuangannya. Ia menegaskan terima konsekuensi sebagai Sekjen PDIP hingga akhirnya harus dijebloskan ke penjara KPK.
"Karena itu lah sejak awal saya katakan, bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga, kita adalah negeri pejuang," ungkap Hasto.
"Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala," sambungnya.
KPK resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Ia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
"Dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," sambungnya.
KPK sendiri telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar