Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 17:06 WITA

Card image

Pengadilan Tinggi Jakarta Menggelar Sidang Banding Harvey Moeis

Males Baca?

JAKARTA - Pidana penjara Harvey Moeis diperberat dari yang semula hanya 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun. Hukuman Harvey Moeis diperberat setelah Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan korupsi terkait komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

Sekedar informasi, suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Adapun, Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya