I Ketut Sukadana Peroleh Gelar Doktor Ilmu Hukum FH Unud
Selasa, 28 Mei 2024 09:36 WITA

Promosi Doktor Ilmu Hukum, promosi tersebut dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) Kampus Denpasar pada Kamis (04/01/2024). (Foto: dok. Unud).
Males Baca?DENPASAR – I Ketut Sukadana berhasil memperoleh Promosi Doktor Ilmu Hukum, promosi tersebut dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH UNUD) Kampus Denpasar pada Kamis (04/01/2024).
Promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD (Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum).
Dr. I Ketut Sukadana berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonseptualisasi Pamidanda Kasepekang Dalam Awig-Awig Desa Adat Di Bali: Perspektif Perkembangan Masyarakat Dan Prinsip-Prinsip NKRI”.
Dihadapan Tim Promotor: Prof. Dr. I Wayan Windia, S.H., M.Si, Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H. dan Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H beserta 4 orang penguji lainnya.
Disertasinya mengangkat 3 (tiga) isu hukum, yaitu: problematika filosofis (timbul ketidakadilan bagi masyarakat), problematika yuridis (penegakan tidak sesuai makna/konsep) dan problematika sosiologis (pro dan kotra di masyarakat) berkenaan dengan pamidanda kasepekang dalam awig-awig desa adat di Bali. (unud.ac.id).
Editor: Dewa
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar