Ibu Ronald Tannur Ditahan atas Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Surabaya
Selasa, 05 November 2024 00:22 WITA
Penetapan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2024).
Males Baca?JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan MW, ibu dari terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka, MW telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024. MW diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan upaya pengurusan perkara pidana umum Ronald Tannur di PN Surabaya.
Menurut Harli, kronologi kasus ini berawal ketika MW menghubungi LR untuk meminta LR menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur. Dalam sejumlah pertemuan yang berlangsung pada awal Oktober 2023, LR mengindikasikan bahwa biaya tertentu diperlukan untuk membantu pengurusan kasus. Salah satunya termasuk upaya untuk "memilih" majelis hakim yang akan menangani perkara ini. “Kejaksaan menduga MW menyetujui pembayaran yang diajukan oleh LR untuk tujuan pengurusan perkara tersebut,” ungkap Harli, senin (4/11/2024).
Lebih lanjut, MW diduga memberikan dana secara bertahap kepada LR dengan total Rp1,5 miliar, sementara LR menalangi biaya tambahan sehingga total biaya mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap MW selama 20 hari ke depan. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024, dan MW kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca juga:
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
MW dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Komentar