Imigrasi Denpasar Sebut Ada 4 WNA Ajukan 'Golden Visa'
Kamis, 16 Januari 2025 23:03 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?TABANAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat ini tengah menangani empat warga negara asing (WNA) yang mengajukan "Golden Visa". Hal tersebut diungkapan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Desa Marga, Tabanan, Kamis (16/1/2025).
Ridha menerangkan keempat WNA yang mengajukan golden visa tersebut berasal dari Rusia (dua orang) dan Hong Kong (dua orang). "Ini lagi tinggal menunggu persetujuan dari pusat (Ditjen Imigrasi)," kata Ridha kepada wartawan.
Mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan itu menerangkan, WNA yang mengajukan golden visa tersebut mempunyai usaha di bidang properti dan perhotelan. "Ada investasi di bidang properti, penhotelan," ujar Ridha Sah Putra.
Ridha menyebut, untuk WNA yang ingin mengajukan Golden Visa harus memiliki nilai investasi minimal 350 ribu dolar AS.
Lebih lanjut, Ridha mengatakan, keempat investor asing tersebut mengajukan visa istimewa untuk durasi sepuluh tahun.
Proses pengajuan ke Ditje Imigrasi melalui aplikasi Molina secara online. Nanti tinggal verifikasi dari Direktur Jenderal Imigrasi disetujui baru kita terbitkan izin tinggal untuk Golden Visa," tandas Ridha.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar