Imigrasi Denpasar Tolak 7 Permohonan Paspor pada Awal 2025, Diduga Jadi PMI Ilegal
Jumat, 24 Januari 2025 19:27 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melayani sebanyak 200 pengajuan paspor setiap hari. Namun, ada beberapa yang ditolak karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra. "Untuk di bulan ini sekitar hampir tujuh permohonan (yang ditolak) karena ada indikasi untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang berlaku di Indonesia," kata Ridha, Jumat (24/1/2025).
Ridha menyebut, pihaknya melakukan pengawasan pengajuan paspor sejak si pemohon melakukan pendaftaran online hingga wawancara.
"Petugas akan ada profiling kepada yang bersangkutan kemudian melihat berkas persyaratan yang bersangkutan mulai dari asli dan fotokopinya. Apabila diragukan tentunya akan menjadi pertimbangan kami untuk dilakukan penundaan untuk permohonan paspornya," tambah Ridha Sah Putra.
Lebih jauh, Ridha menerangkan masyarakat mengajukan permohonan paspor untuk berwisata.
"Kalau saat ini rata-rata untuk wisata karena banyak long weekend, libur panjang, kemudian sebentar lagi juga sudah mendekati Ramadan. Jadi sudah banyak yang apply paspor untuk keperluan umroh dan haji," tandas Ridha Sah Putra.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar