Imigrasi Denpasar Tolak 7 Permohonan Paspor pada Awal 2025, Diduga Jadi PMI Ilegal
Jumat, 24 Januari 2025 19:27 WITA
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra. (Foto:Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melayani sebanyak 200 pengajuan paspor setiap hari. Namun, ada beberapa yang ditolak karena diduga akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural alias ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra. "Untuk di bulan ini sekitar hampir tujuh permohonan (yang ditolak) karena ada indikasi untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang berlaku di Indonesia," kata Ridha, Jumat (24/1/2025).
Ridha menyebut, pihaknya melakukan pengawasan pengajuan paspor sejak si pemohon melakukan pendaftaran online hingga wawancara.
"Petugas akan ada profiling kepada yang bersangkutan kemudian melihat berkas persyaratan yang bersangkutan mulai dari asli dan fotokopinya. Apabila diragukan tentunya akan menjadi pertimbangan kami untuk dilakukan penundaan untuk permohonan paspornya," tambah Ridha Sah Putra.
Lebih jauh, Ridha menerangkan masyarakat mengajukan permohonan paspor untuk berwisata.
"Kalau saat ini rata-rata untuk wisata karena banyak long weekend, libur panjang, kemudian sebentar lagi juga sudah mendekati Ramadan. Jadi sudah banyak yang apply paspor untuk keperluan umroh dan haji," tandas Ridha Sah Putra.
Reporter: Ran
Komentar