Indonesia Darurat Korupsi, Penyair Sentil Lewat Puisi

Selasa, 04 Maret 2025 12:58 WITA

Card image

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Riva Siahaan. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

Berbeda dengan liga sepak bola, peringkat dalam klasemen korupsi ini ditentukan oleh besaran uang yang dikorupsi, bukan faktor kemenangan ataupun jumlah gol. Berikut klasemen korupsi yang viral dalam sepekan terakhir.

 
1. Kasus Korupsi Pertamina  
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun per tahun, dengan total potensi kerugian lima tahun mencapai Rp968,5 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

 2. Kasus Korupsi PT Timah  
Kejaksaan Agung menerima hasil audit BPKP terkait korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk (2015-2022). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun akibat kerja sama ilegal dengan smelter untuk melegalkan penambangan timah ilegal.  

3. Kasus Korupsi BLBI  
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu skandal terbesar yang belum tuntas. Audit BPK tahun 2000 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp138,4 triliun. Meski 65 debitor diperiksa, hanya 16 yang diproses ke pengadilan.  

4. Kasus Korupsi PT Duta Palma Group  

Kejaksaan Agung menyelidiki kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. Pemilik perusahaan, Surya Darmadi, diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan melakukan pencucian uang.  

5. Kasus Korupsi PT TPPI  
Kasus kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menyebabkan kerugian negara senilai USD 2,7 miliar (Rp37,8 triliun). Dua terdakwa, Raden Priyono dan Djoko Haryono, divonis 4 tahun penjara.  

6. Kasus Korupsi PT Asabri  
Kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun akibat korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (2012-2019). Delapan tersangka, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah ditetapkan.  

7. Kasus Korupsi PT Jiwasraya  
Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun. Kementerian BUMN melaporkan kecurangan ini ke Kejaksaan Agung.

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya