Jadi DPO, Mantan Jaksa Terpidana Narkoba Ditangkap
Selasa, 28 Mei 2024 09:37 WITA

Stephanus Peter Imanuel
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) target="_blank">Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven (46), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, target="_blank">Ketut Sumedana mengatakan, mantan jaksa Kejati Maluku Utara ini ditangkap, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11:35 WIB di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat.
"Sebelumnya terpidana telah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 10 Agustus 2022," terangnya, Kamis (25/8/2022).
Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni "tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan "menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang, terpidana kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan pemantauan.
Setelah dipastikan keberadaannya, terpidana langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi. (ag)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar