Jadi Tersangka Suap di MA, Eks Komisaris PT Wika Beton Ditahan KPK

Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA

Card image

Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Ditahan KPK Usai Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Selasa (6/6/2023). (Foto: Dokumentasi KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY). Dadan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Keduanya diduga telah menerima uang suap pengurusan perkara sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT) lewat pengacara, Yosep Parera (YP).

KPK kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap Dadan. Dadan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (6/6/2023). Dadan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung lama KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, KPK belum menahan Hasbi Hasan. Hasbi Hasan masih melenggang bebas setelah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). KPK memastikan bakal segera menahan Hasbi Hasan.

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya. Heryanto meminta meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

"Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID (Intidana)," katanya.

{bbseparator}

Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," katanya.

Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya