Suap Lukas Enembe Rp35 Miliar, Bos PT Tabi Bangun Papua Dituntut 5 Tahun Bui
Senin, 27 Mei 2024 08:25 WITA

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka saat Menjalani Sidang Tuntutan Perkara Suap Gubernur Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka terbukti bersalah telah menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebesar Rp35 miliar.
Oleh karenanya, Jaksa menuntut agar Rijatono Lakka dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, Rijatono juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kemudian, terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," sambung jaksa.
Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Rijatono Lakka disebut menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Atas perbuatannya, Rijatono dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar