Jaga Estetika Kota Denpasar, Satpol PP Rahazia Spanduk, Benner dan PKL Liar

Kamis, 05 September 2024 20:21 WITA

Card image

Satpol PP Denpasar saat melakukan penertiban spanduk, pamflet, baliho, banner, serta pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di badan jalan maupun trotoar di sepanjang Jalan WR. Supratman dan Jalan Gatsu Timur, Kamis (5/9/2024). (Foto: dok. Pemkot).

Males Baca?

DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, pamflet, baliho, banner, serta pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di badan jalan maupun trotoar di sepanjang Jalan WR. Supratman dan Jalan Gatsu Timur. 

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan hasil dari kegiatan penertiban kali ini meliputi, Spanduk 11 buah, Pamflet 43 buah, Baliho 4 buah, Banner 34 buah, Papan Nama 8 buah.

"Selain penertiban atribut promosi, dua pedagang kaki lima (PKL) juga ditindak. Satu PKL diberikan pembinaan, sementara satu lainnya diberikan surat panggilan," ujarnya Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Bawa Nendra mengatakan, regu Kecamatan Denpasar Timur juga melakukan penyisiran di wilayah Sumerta Kaja, untuk membina para pedagang yang menaruh barang di atas trotoar.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dengan terus melakukan penertiban masyarakat bisa sadar dan ikut menjaga ketertiban, " pungkasnya.

Sementara itu, Regu Induk Cakra 3 Satpol PP Denpasar menindaklanjuti pengaduan pembakaran sampah di Jalan Tukad Balian, serta pengaduan terkait pemotongan ayam di Jalan Kerta Dalem I. Terkait kasus pemotongan ayam, pihak DLHK telah memberikan Surat Peringatan (SP).

Editor: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya