Jaksa Agung Peringatkan Kajari untuk Berantas Korupsi

Kamis, 07 November 2024 19:06 WITA

Card image

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Males Baca?

BOGORJaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi, terutama di tingkat daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang digelar Kamis (7/11/2024) di Sentul, Bogor.

Dalam acara bertema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" yang dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, serta para Kepala Daerah, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam birokrasi dan hukum sebagai upaya menekan laju korupsi di Indonesia.

Jaksa Agung menyatakan keprihatinannya terhadap penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, yang menurut laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024, stagnan di angka 34 dan turun ke peringkat 115 dari 100. Menyikapi ini, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan harus memiliki komitmen kuat untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi, baik secara preventif maupun represif.

"Kami meminta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan nilai-nilai integritas dan profesionalitas di daerah. Nilai-nilai seperti akuntabilitas dan transparansi harus menjadi prinsip dalam setiap pengelolaan anggaran daerah,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara yang disebut-sebut mencapai 30% dalam berbagai sektor, termasuk belanja nasional dan penerimaan pajak, tidak hanya menuntut tindakan represif tetapi juga pendekatan preventif yang berkelanjutan. Ia menegaskan agar Kajari terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna menghindari perilaku koruptif sejak dini.

“Penggunaan anggaran harus berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, serta pelayanan kepada masyarakat adalah landasan yang harus dipegang oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menekankan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang difokuskan pada pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara nyata.

Ia menutup arahannya dengan harapan agar Rapat Koordinasi Nasional ini bukan sekadar rutinitas, melainkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk bersama-sama melawan korupsi di seluruh daerah.

“Kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur, menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi,” tutup Jaksa Agung.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya