Jaksa Agung Tekankan Pencegahan Korupsi di Hadapan Kepala Daerah Peserta Retret

Rabu, 26 Februari 2025 12:11 WITA

Card image

Jaksa Agung Republik Indonesia, ST saat wawancara dengan wartawan, Selasa (25/2/2025)

Males Baca?

MAGELANGJaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).

Dalam pemaparan di hadapan peserta retret, Jaksa Agung mengusung tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”, yang sejalan dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Ia menyoroti bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mengakar dan berdampak luas terhadap perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat.

 “Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” ujar Jaksa Agung.

Ia juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi membuka celah korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya politik untuk menjadi bupati/wali kota bisa mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. “Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah korupsi, salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. PPS dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran serta penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan nasional dan daerah.

Jaksa Agung juga menyinggung beberapa kasus korupsi besar yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan, seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Saya berharap agar ke depannya para unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi, khususnya melalui forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA), dengan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya