Jaksa KPK Harap Hakim Vonis Lukas Enembe Sesuai Tuntunan
Senin, 27 Mei 2024 12:56 WITA

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim untuk tidak menggubris nota pembelaan atau pleidoi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Jaksa berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lukas sesuai dengan tuntutan.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Lukas divonis 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Jaksa meyakini Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana surat dakwaan. Untuk itu, Yoga pun meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Lukas juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kata jaksa, jika Lukas dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Harta bendanya tersebut akan digunakan untuk membayar uang pengganti.
Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar