Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Adhi Karya Dipenjara Selama 4 Tahun

Senin, 27 Mei 2024 10:06 WITA

Card image

Mantan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.

Menurut keyakinan Jaksa, Dono Purwoko terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp19,7 miliar.

"Menuntut, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan yang memberatkan yakni, karena perbuatan Dono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Dono Purwoko, juga dianggap Jaksa, telah merugikan keuangan negara atau daerah. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, hasil pekerjaan gedung kampus IPDN di Minahasa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna.

Sementara pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menjatuhkan tuntutannya yakni, karena terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya secara langsung. Lantas, terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dono Purwoko didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara senilai Rp19.749.384.768 (Rp19,7 miliar). Ia didakwa merugikan negara secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulut, tahun anggaran 2011.

Jaksa menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.

Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.

Jaksa menyatakan Dono melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya