KPK Minta Gubernur Papua Bantu Cari Bupati Mamberamo Tengah
Minggu, 26 Mei 2024 15:28 WITA

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk mencari tersangka sekaligus buronan, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). target="_blank">KPK sudah mengirimkan surat ke Lukas Enembe terkait permohonan bantuan tersebut.
"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah sehingga tetap berjalan normal," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengimbau kepada target="_blank">Ricky untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Ricky diduga saat ini sedang bersembunyi di Papua Nugini. KPK mengancam akan menjerat pidana bagi pihak-pihak yang membantu melarikan serta menyembunyikan Ricky.
"KPK mengimbau agar tersangka RHM dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembuyian Tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," tegas target="_blank">Ali.
"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab target="_blank">Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, target="_blank">Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak diketahui juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, target="_blank">Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar