Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar

Jumat, 28 Juni 2024 19:41 WITA

Card image

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menggelar Sidang Tuntutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dengan Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (28/6/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. SYL diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Oleh karenanya, menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 Miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika.

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," sambung Jaksa.

Dalam melayangkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan Jaksa terhadap SYL yakni, karena terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan.

Kemudian, terdakwa SYL selaku menteri dianggap telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia. Lantas, sambung Jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.

"Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini," kata Jaksa.

Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya