Jaksa Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPD Badung
Senin, 27 Mei 2024 09:45 WITA

Suasana Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif KMK pada Bank BPD Badung, Selasa (17/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD Badung.
Lima orang yang dihadirkan jaksa Nengah Astawa tersebut merupakan saksi penting. Mereka masing-masing I Made Sujana selaku Direktur PT. Karya Nirmala.
Kemudian I Gede Narayana selaku Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2020 sampai dengan sekarang, Made Agus Suryadama, PNS atau mantan Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2015 sampai dengan 2018.
Wayan Sumerjaya selaku wiraswasta atau Direktur CV. Sandan Utama, dan Andi Antono selaku Koordinator Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali Jimbaran.
"Dalam sidang juga dihadirkan terdakwa Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, Sri Wahyunu dan I Made Kasna," kata jaksa, Selasa (17/1/2023).
Oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, silih berganti menanyakan aktifitas saksi yang berkaitan dengan pembangunan sekolah, khususnya pengadaan meubeler.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar