Jaksa Tolak Lakukan Eksekusi Rekanan Kasus Masker yang Divonis Bebas
Rabu, 29 Mei 2024 04:16 WITA
Hakim Putu Gede Novyarta saat membacakan vonis, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)
Males Baca?
Kendati demikian kata Dewa, dirinya akan menghormati putusan majelis hakim.
"Jika kami diminta membebaskan, ya putusan harus dihormati. JPU belum melaksanakan penetapan yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap dua rekanan yang diputus bebas karena salinan putusan masih ada yang salah," tegasnya.
Dirinya memastikan bahwa pihak Kejari Karangasem akan melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus pengadaan masker di Karangasem ini.
Lantaran JPU melihat bahwa putusan yang dibacakan hakim adalah dissenting opinion. Satu hakim karier (Putu Gede Novyarya selaku ketua malejis) menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dua hakim ad hoc (Nelson dan Soebekti) menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan dari tuntutan JPU.
Seperti diketahui, JPU M Matulessy dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta dalam surat tuntutannya menjelaskan, untuk terdakwa I Kadek Sugiantara terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun, terdakwa Sugiantara juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Kadek Sugiantara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.086.135.234,00., paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tuntut jaksa.
Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani, juga dinyatakan terbukti dalam Pasal 2 UU Tipikor. Selain dipidana tujuh tahun dan enam bulan, dengan denda Rp300 juta, subsider empat bulan.
Yessi Anggani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.531.227.273,00., subsider satu tahun.
Editor: Ady
Komentar