Jaksa Tolak Lakukan Eksekusi Rekanan Kasus Masker yang Divonis Bebas
Rabu, 29 Mei 2024 04:16 WITA

Hakim Putu Gede Novyarta saat membacakan vonis, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus bebas dua rekanan kasus pengadaan masker, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani dan I Kadek Sugiantara, Selasa (27/12/2022) lalu.
Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem belum melakukan eksekusi bebas.
Alasan JPU menolak melakukan eksekusi bebas karena tidak ada petikan putusan yang memerintahkan Kejari Karangasem membeskan kedua terdakwa dari dalam tahanan.
"Salinan petikan yang kami terima salah. Kami JPU dari Karangasem tidak ada diperintahkan membebaskan terdakwa. Yang ada dalam petikan, yang diminta membebaskan adalah JPU Kejari Denpasar," kata Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
"Sehingga sesuai petikan dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, mestinya Kejari Denpasar yang membebaskan terdakwa," sambungnya.
Ia menerangkan, selain adanya salah petikan, juga ada soal hari yang salah, yakni Kamis ditulis (27/12/2022).
"Sebelum ada perubahan dari petikan itu, kami tidak berani melakukan eksekusi. Kita ikuti sesuai amar putusan saja," tutur Dewa Semara Putra.
Ditanya apakah artinya kedua terdakwa yakni Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara masih ditahan?
"Ya, kami belum berani membebaskan karena petikannya salah. Eksekusi sesuai putusan adalah Kejari Denpasar," tegasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar